Bulan: Maret 2020

Keadaan Memaksa dari Sudut Pandang Kitab Undang-undang Hukum Perdata

“Di Indonesia, keadaan memaksa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Akan tetapi, KUHPer tidak memuat ketentuan umum mengenai keadaan memaksa, seperti definisi atau ruang lingkupnya.” Keadaan memaksa, atau ‘force majeure’ dalam Bahasa Inggris, didefinisikan dalam kamus hukum Merriam-Webster (1996) sebagai suatu paksaan besar atau paksaan yang tidak dapat diatasi, atau suatu kejadian (seperti perang, […]

Uji Tuntas Hukum pada Pendaftaran E-Money

“Uji Tuntas Hukum dibutuhkan pada Pendaftaran E-Money untuk memastikan keabsahan aspek legalitas perusahaan, tidak dalam kondisi wanprestasi, tidak ada permohonan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan ketaatan lainnya dengan hukum dan peraturan yang berlaku.” Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik mewajibkan Perusahaan untuk menyampaikan surat pernyataan dan jaminan berdasarkan laporan uji tuntas […]

Subrutasi, Cessie, dan Novasi terkait perjanjian pinjaman

“Pihak yang terikat dengan perjanjian pinjaman berhak melakukan pengalihan hutang atau piutang oleh salah satu dari tiga cara pengalihan berdasarkan undang-undang hukum perdata Indonesia. Mengingat aspek yang berbeda dari tiga, para pihak bebas untuk memilih cara apapun yang paling cocok untuk kebutuhan mereka. Dalam hukum kontrak, pihak yang terikat oleh perjanjian secara hukum berhak untuk […]