Regulation Update:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Republic of Indonesia Financial Services Authority Regulation Number 8 of 2023
Regarding the Implementation of Anti-Money Laundering, Prevention of Terrorism Funding, and Prevention of Funding for the Proliferation of Weapons of Mass Destruction in the Financial Services Sector
| Gambaran Umum Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 14 Juni tahun 2023 telah mengeluarkan Peraturan No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pecegahan Pendanaan Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (secara bersama-sama disebut “APU, PPT, dan PPPSPM”) di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 8/2023”), yang telah berlaku sejak 14 Juni 2023. Dengan demikian, Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 dan perubahannya (“POJK 12/2017”), yang mengatur hal serupa, kini telah resmi dicabut, sedangkan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku, sepanjang tidak ada ketentuannya yang bertentangan dengan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam POJK 8/2023. Sebagai latar belakang informasi, POJK 8/2023 diterbitkan seiring dengan meningkatnya potensi risiko terkait dengan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”), tindak pidana pendanaan terorisme (“TPPT”) dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (“PPSPM”) pada bidang sektor jasa keuangan dikaitkan dengan perkembangan dan inovasi pada bidang teknologi informasi yang sangat cepat dan dinamis, sehingga diperlukan suatu penyempurnaan atas peraturan terdahulu sesuai dengan kondisi riil saat ini. | Overview The Financial Services Authority (“OJK“) on 14 June 2023 has issued Regulation No. 8 of 2023 concerning Implementation of Anti-Money Laundering, Prevention of Terrorism Financing, and Prevention of Funding for the Proliferation of Weapons of Mass Destruction Programs (collectively referred to as “APU, PPT, and PPPSPM”) in the Financial Services Sector (“POJK 8/2023”), which has been in effect since 14 June 2023. Thus, OJK Regulation No. 12/POJK.01/2017 and its amendments (“POJK 12/2017“), which regulate similar matters, have now been officially revoked, while the implementing regulations remain in effect, as long as there are no provisions that conflict with one of the new provisions stipulated in POJK 8 /2023. As background information, POJK 8/2023 was issued in line with the increasing potential risks related to money laundering (“TPPU“), terrorism financing (“TPPT“) and/or funding for the proliferation of weapons of mass destruction (“PPSPM“) in The field of the financial services sector is associated with developments and innovations in the field of information technology which are very fast and dynamic, so that an improvement is needed on the previous regulations in accordance with the current real conditions. |
| I. Ketentuan Umum Sebelumnya, Penyedia Jasa Keuangan (“PJK”) dibagi menjadi tiga pihak utama yang dikelompokkan dalam sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor non-bank. Namun, POJK 8/2023 kini menyatakan bahwa terdapat 18 (delapan belas) jenis PJK (baik konvensional maupun syariah) yang wajib mematuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam POJK 8/2023, yaitu: bank;perusahaan efek;manajer investasi;kustodian;wali amanat;penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi;perusahaan asuransi;perusahaan pialang asuransi;dana pensiun lembaga keuangan;perusahaan pembiayaan;perusahaan modal ventura;perusahaan pembiayaan infrastruktur;lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; perusahaan pergadaian;lembaga keuangan mikro;penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi atau penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan; danlembaga jasa keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Politically Exposed Person (“PEP”) adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function), yang tidak dimaksudkan untuk tingkatan menengah atau tingkatan lebih rendah, meliputi: PEP asing merupakan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain (asing);PEP domestik merupakan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh Negara; danOrang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional. | I. General Provisions Previously, Financial Service Provider (“PJK”) was divided into three main parties which were grouped into the banking sector, capital market sector and non-bank sector. However, POJK 8/2023 now states that there are 18 (eighteen) types of PJK (either conventional or sharia) that are required to comply with various provisions stipulated in POJK 8/2023, namely: bank;securities companies;investment manager;custodian;trustee;providers of securities offerings through backlog services information technology-based funds;insurance company;insurance brokerage firms;financial institution pension funds;financing company;venture capital companies;infrastructure financing company;Indonesian export financing institutions;pawnshop;microfinance institutions;information technology-based joint funding service provider;Information technology-based financial transaction service providers or financial sector technology innovation providers; Andother financial service institutions and/or parties conducting business activities of raising funds, channeling funds, managing funds in the financial services sector, as well as those declared to be supervised by the Financial Services Authority, based on laws and regulations. Politically Exposed Person (“PEP”) is a person who is authorized to carry out prominent functions, which are not intended for middle or lower levels, including: Foreign PEP is a person who is authorized to carry out prominent functions by other (foreign) countries; Domestic PEP is a person who is authorized to carry out prominent functions by the State; And a person authorized to perform a prominent function by an international organization. |
| II. Kewajiban Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Sektor Jasa Keuangan (SJK) PJK wajib melaksanakan program APU, PPT dan PPPSPM, dengan memperhatikan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM serta kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, dan/atau karakteristik usaha PJK yang mencakup: pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;kebijakan dan prosedur;pengendalian intern;sistem informasi manajemen; dansumber daya manusia dan pelatihan. PJK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap Nasabah, Negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi. Dalam melaksanakan hal tersebut, PJK wajib untuk: mendokumentasikan penilaian risiko, dalam bentuk dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum menetapkan tingkat keseluruhan risiko, tingkat dan jenis mitigasi risiko;mengkinikan penilaian risiko sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; danmemiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang. PJK juga diharuskan untuk menyesuaikan operasionalnya dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam POJK 8/2023 dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebanyak 1 (satu) kali sejak PJK diberikan mandat untuk menerapkan program tersebut (“Kewajiban Penerapan Program”) kepada OJK, dengan ketentuan melakukan pengkinian lebih dari 1 (satu) kali, secara nasional dan secara sektoral. Selain itu, PJK yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa: peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu;denda;pembatasan kegiatan usaha tertentu; penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan;pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau larangan sebagai pihak utama. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh PJK. | II. Obligation to Implement Anti-Money Laundering (APU), Prevention of Terrorism Funding (PPT) Programs, and Funding for the Proliferation of Weapons of Mass Destruction (PPSPM) in the Financial Services Sector (SJK) PJK is required to implement the APU, PPT and PPPSPM programs, by taking into account the risks of TPPU, TPPT, and/or PPSPM as well as activities, business scale, business complexity, and/or business characteristics of PJK which include: active supervision of the Board of Directors and Board of Commissioners;policies and procedures;internal control;management information System; Andhuman resources and training. PJK is required to identify, assess, and understand the risks of TPPU, TPPT, and PPSPM to Customers, countries or geographic areas, products, services, transactions or distribution networks. In carrying out this matter, PJK is required to: documenting the risk assessment, in the form of TPPU, TPPT, and/or PPSPM risk assessment documents;consider all relevant risk factors before determining the overall level of risk, level and type of risk mitigation; update the risk assessment 1 (one) time in 1 (one) year; Andhas an adequate mechanism related to the provision of risk assessment information to the competent authority. PJK must adjust its operations with the various provisions stipulated in POJK 8/2023 within 12 (twelve) months for 1 (one) time since the PJK was given the mandate to implement the program (“Program Implementation Obligation“) to OJK, provided that updated more than 1 (one) time, nationally and sectorally. In addition, PJKs who violate these provisions may be subject to administrative sanctions by OJK in the form of: a written warning or warning accompanied by an order to take certain actions;fine;restrictions on certain business activities;decrease in the assessment of the forming factors of the soundness level;freezing of certain business activities; and/orrohibition as the main party. The imposition of administrative sanctions does not erase the PJK’s obligation to continue implementing the provisions that must be implemented by the PJK. |
| III. Unit Kerja Khusus dalam Perusahaan PJK wajib memiliki pengaturan manajemen kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, termasuk dengan melakukan penunjukan pejabat kepatuhan di tingkat manajemen, yaitu PJK wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, pada kantor pusat dan kantor cabang. | III. Special Work Unit in the Company PJK is required to have compliance management arrangements for the implementation of the APU, PPT, and PPPSPM programs, including by appointing a compliance officer at the management level, namely the PJK is required to form a special work unit and/or appoint an official as the person in charge of implementing the APU, PPT, and PPPSPM programs, in head office and branch offices. |
| IV. Kebijakan dan Prosedur PJK antara lain diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko yang dituangkan secara tertulis dengan disertai reviu, diagram alur dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selain itu, kewajiban lain PJK adalah melakukan prosedur CDD (Customer Due Diligence) pada saat melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah diantaranya apabila suatu transaksi telah memenuhi suatu kriteria tertentu atau terdapat terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM dan PJK meragukan kebenaran informasi Calon Nasabah, Nasabah, WIC, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). PJK juga memiliki kewajiban lain untuk mengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. | IV. Policies and Procedures PJK, among others, are required to have policies and procedures to manage and mitigate the identified TPPU, TPPT, and/or PPSPM risks in accordance with the risk assessment set forth in writing accompanied by a review, flowchart and explanation of each stage of the procedure which can be carried out more than 1 (one) time in 1 (one) year. In addition, another obligation of a PJK is to carry out CDD (Customer Due Diligence) procedures when conducting business relations with prospective customers, including if a transaction meets certain criteria or there is an indication of a Suspicious Financial Transaction related to TPPU, TPPT, and/or PPSPM and PJK doubts the correctness of the information of Prospective Customers, Customers, WIC, authorized persons, and/or Beneficial Owners. PJK also has other obligations to classify Prospective Customers, Customers, WIC, and Beneficial Owners based on the level of risk of TPPU, TPPT, and/or PPSPM. |
| V. Pengendalian Intern PJK wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif dan independen, yang paling sedikit dibuktikan dengan dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai, adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, dan dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk memastikan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM. Bagi PJK yang melanggar ketentuan pengendalian intern, OJK dapat memberikan sanksi administratif, berupa peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, denda, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan; pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau larangan sebagai pihak utama. | V. Internal Control PJK is required to have an effective and independent internal control system, which is at least proven by having adequate policies, procedures and internal monitoring, the existence of limits on the authority and responsibilities of work units related to the implementation of the APU, PPT and PPPSPM programs, and carrying out regular inspections. independent to ensure the effectiveness of implementing the APU, PPT, and PPPSPM programs. For PJK who violates the provisions of internal control, OJK can provide administrative sanctions, in the form of a written warning or warning accompanied by an order to take certain actions, fines, restrictions on certain business activities, decrease in the assessment of the soundness level forming factors; freezing of certain business activities; and/or prohibition as the main party. |
| VI. Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Jaringan Kantor dan Perusahaan Anak Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM ke seluruh jaringan kantor dan perusahaan anak di dalam dan di luar negeri serta memantau pelaksanaan kebijakan dan prosedur pertukaran informasi untuk tujuan CDD dan manajemen risiko terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM dan memiliki ketentuan yang memadai mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi yang dipertukarkan, termasuk mitigasi untuk mencegah pelanggaran ketentuan anti-tipping off. PJK yang melanggar ketentuan mengenai Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Jaringan Kantor dan Anak Perusahaan akan dikenai Sanksi Administratif oleh OJK. | VI. Implementation of the APU, PPT, and PPPSPM Programs in Office Networks and Subsidiaries The Financial Conglomerate is required to implement the APU, PPT, and PPPSPM programs to all office networks and subsidiary companies at home and abroad and monitor the implementation of policies and procedures for exchanging information for CDD purposes and risk management of TPPU, TPPT, and/or PPSPM and have provisions regarding the security and confidentiality of information exchanged, including mitigation to prevent violations of anti-tipping off provisions. PJKs who violate the provisions regarding the Implementation of APU, PPT, and PPPSPM Programs in Office Networks and Subsidiaries will be subject to Administrative Sanctions by OJK. |
| VII. Sistem Informasi Manajemen PJK wajib untuk memiliki sistem informasi manajemen yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. Dalam hal PJK merupakan perusahaan anak dalam suatu Konglomerasi Keuangan, PJK dapat menggunakan system informasi yang dimiliki oleh perusahaan induk Konglomerasi Keuangan atau PJK dalam Konglomerasi Keuangan dimaksud untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM secara terintegrasi. Selain itu, PJK juga diwajibkan untuk memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (single customer identification file), dan PJK wajib memiliki dan memelihara profil WIC. PJK yang melanggar ketentuan mengenai Sistem Informasi Manajemen akan dikenai Sanksi Administratif oleh OJK. | VII. Management Information System PJK is required to have a management information system that can effectively identify, analyze, monitor, and provide reports regarding the characteristics or patterns of transactions made by customers. In the event that a PJK is a subsidiary company in a Financial Conglomerate, the PJK can use the information system owned by the parent company of the Financial Conglomerate or the PJK in the Financial Conglomerate to implement the APU, PPT, and PPPSPM in an integrated manner. PJKs are required to have and maintain customer profiles in an integrated manner (single customer identification file), and PJKs are required to have and maintain WIC profiles. PJKs that violate provisions regarding Management Information Systems will be subject to Administrative Sanctions by OJK. |
| VIII. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan PJK wajib melakukan prosedur penyaringan untuk memastikan standar yang tinggi pada penerimaan pegawai baru (pre-employee screening), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, termasuk pejabat senior, tenaga ahli, dari mulai tingkat paling rendah sampai dengan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi dan Dewan Komisaris, dan pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai (know your employee), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, termasuk tenaga ahli, dari mulai level paling rendah sampai dengan Direksi dan Dewan Komisaris. PJK juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan tentang APU, PPT, dan PPPSPM kepada pejabat dan/atau pegawai paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. PJK yang melanggar ketentuan mengenai Sumber Daya Manusia dan Pelatihan akan dikenai Sanksi Administratif oleh OJK. | VIII. Human Resources and Training PJK is required to carry out screening procedures to ensure high standards on the acceptance of new employees (pre-employee screening), both permanent employees and non-permanent employees, including senior officials, experts, starting from the lowest level up to 1 (one) level below Board of Directors and Board of Commissioners, and identification and monitoring of employee profiles (know your employee), both permanent and non-permanent employees, including experts, from the lowest level up to the Board of Directors and Board of Commissioners. PJK is also required to provide training on APU, PPT and PPPSPM to officials and/or employees at least 1 (one) time in 1 (one) year and can be done more than 1 (one) time. PJKs that violate provisions regarding Human Resources and Training will be subject to Administrative Sanctions by OJK. |
| IX. Pelaporan PJK wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai: dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual untuk pertama kalinya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya POJK ini;pengkinan atas dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual yang disampaikan setiap tahun paling lambat akhir bulan Juni;kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sejak diberlakukannya POJK ini; laporan rencana pengkinian data yang disampaikan setiap tahun paling lama akhir bulan Desember sebelum periode pengkinian data;laporan realisasi pengkinian data yang disampaikan setiap tahun paling lama akhir bulan Januari setelah periode pengkinian data berakhir;tembusan laporan Pemblokiran secara serta merta dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM; dantembusan laporan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima DTTOT dan DPPSPM. PJK yang terlambat menyampaikan laporan dimaksud akan dikenai denda administratif sebagaimana diatur secara spesifik dalam POJK 8/2023 ini. | IX. Reporting PJK is required to submit reports to OJK regarding: TPPU, TPPT, and/or PPSPM risk assessment documents that have been prepared individually for the first time no later than 12 (twelve) months since the enactment of this POJK;the possibility of TPPU, TPPT, and/or PPSPM risk assessment documents that have been prepared individually which are submitted annually no later than the end of June;policies and procedures for implementing the APU, PPT, and PPPSPM programs since the enactment of this POJK;report on data updating plan submitted annually no later than the end of December prior to the data updating period;report on the realization of data updating which is submitted annually no later than the end of January after the data updating period ends;a copy of the blocking report immediately by attaching the blocking report immediately, no later than 3 (three) working days after the PJK receives the DTTOT and DPPSPM; Andcopy of the report no later than 3 (three) working days after the PJK received the DTTOT and DPPSPM. PJKs who are late in submitting the intended report will be subject to administrative fines as specifically stipulated in this POJK 8/2023. |
| X. Pengawasan dan Pemantauan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK melakukan pengawasan dan pemantauan berbasis risiko serta memastikan kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh PJK.Pengawasan OJK dilakukan secara langsung dan tidak langsung.OJK berwenang untuk meminta data dan/atau informasi yang relevan kepada PJK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh PJK.OJK berwenang untuk memerintahkan bank melakukan Pemblokiran rekening tertentu. | X. Supervision and Monitoring by the Financial Services Authority OJK carries out risk-based supervision and monitoring and ensures compliance with the implementation of the APU, PPT and PPPSPM programs by PJK.OJK supervision is carried out directly and indirectly.OJK has the authority to request relevant data and/or information from PJK in supervising and monitoring compliance with the implementation of the APU, PPT and PPPSPM programs by PJK.OJK has the authority to order banks to block certain accounts. |
| XI. Ketentuan Peralihan Pada saat POJK ini mulai berlaku, PJK menyesuaikan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dengan POJK ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan. | XI. Transitional Provisions When this POJK comes into effect, PJK adjusts the implementation of the APU, PPT, and PPPSPM programs with this POJK no later than 6 (six) months after its promulgation. |
