Update Regulasi Sistem Pembayaran di Indonesia
PBI 23/2020 telah mengubah peraturan Sistem Pembayaran, yang merestrukturisasi kerangka peraturan untuk Sistem Pembayaran, termasuk mengklasifikasikan kembali kegiatan operator Sistem Pembayaran.
PBI 23/2020 telah mengubah peraturan Sistem Pembayaran, yang merestrukturisasi kerangka peraturan untuk Sistem Pembayaran, termasuk mengklasifikasikan kembali kegiatan operator Sistem Pembayaran.
Satuan tugas percepatan tanggap Indonesia-19 Satgas telah mengeluarkan Surat Edaran baru sebagai pedoman nasional dan referensi yaitu CL No. 7 dari 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan dalam periode adaptasi normal baru menuju produktif dan aman dari penyakit virus Corona 2019 (Covid-19) masyarakat.
“Dalam pengaturan mengenai persidangan pengadilan oleh SEMA 1/2020, dinyatakan bahwa persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi, atau persidangan secara elektronik” Bermula dipenghujung tahun 2019, telah terjadi penyebaran wabah penyakit yang disebabkan oleh Coronavirus (“COVID-19”). Pada tanggal 11 Maret 2020, World Health Organization (“WHO”) telah menyatakan bahwa COVID-19 dikategorikan sebagai wabah pandemik. Sampai dengan saat ini lebih dari 858.000 kasus COVID-19 dilebih dari 200
“Di Indonesia, keadaan memaksa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Akan tetapi, KUHPer tidak memuat ketentuan umum mengenai keadaan memaksa, seperti definisi atau ruang lingkupnya.” Keadaan memaksa, atau ‘force majeure’ dalam Bahasa Inggris, didefinisikan dalam kamus hukum Merriam-Webster (1996) sebagai suatu paksaan besar atau paksaan yang tidak dapat diatasi, atau suatu kejadian (seperti perang, mogok buruh, atau cuaca ekstrim) atau suatu akibat yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan. Dalam
“Uji Tuntas Hukum dibutuhkan pada Pendaftaran E-Money untuk memastikan keabsahan aspek legalitas perusahaan, tidak dalam kondisi wanprestasi, tidak ada permohonan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan ketaatan lainnya dengan hukum dan peraturan yang berlaku.” Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik mewajibkan Perusahaan untuk menyampaikan surat pernyataan dan jaminan berdasarkan laporan uji tuntas hukum sebagai bagian dari proses pendaftaran izin. Secara umum, untuk mendapatkan Izin Uang Elektronik, baik
Berlangganan buletin kami atau ikuti sosial media kami untuk tetap mendapat kabar terbaru.
KANTOR
Sopo del Office Tower A, level 20 unit B.
Jl. Mega Kuningan Barat III, Mega Kuningan,
Jakarta Selatan, Indonesia 12950
MOBILE (+62) 0811 877 216
TELEPON (021) 227 18638
EMAIL info@gaffarcolaw.com