Mekanisme Regulatory Sandbox Bagi Perusahaan Inovasi Keuangan Digital

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Regulatory Sandbox sebagai mekanisme untuk memastikan perusahaan yang bergerak di bidang Inovasi Keuangan Digital (“IKD“) telah memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.”

Perkembangan Informasi dan Teknologi (IT) memberikan dampak yang signifikan di dalam dunia bisnis, terlebih dalam hal sektor jasa keuangan. Hal ini dapat dilihat bagaimana para pelaku usaha di sektor jasa keuangan selalu menghadirkan berbagai jenis model pembiayaan yang berdasar pada teknologi digital. Hal tersebut bertujuan agar memberikan berbagai pilihan serta kemudahan bagi para pelanggan nya untuk dapat mengakses jasa layanan keuangan.

Dibalik perkembangan yang cukup cepat tersebut maka perlu juga diiringi dengan peraturan yang kuat untuk dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal, kepada penyelenggara dan pengguna layanan jasa keuangan. Maka dari itu dibentuk lah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (“POJK No. 13/2018”)untuk mendukung kemajuan pada sektor jasa keuangan.

A. Inovasi Keuangan Digital (IKD)

Inovasi Keuangan Digital (IKD) merupakan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis , dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor Jasa Keuangan yang mana diatur oleh POJK No. 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Untuk dapat disebut sebagai perusahaan IKD, sebuah perusahaan harus melewati sebuah mekanisme yang dikenal dengan Regulatory Sandbox yang mana merupakan sebuah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai Inovasi Keuangan telah memenuhi kriteria atau tidak.

a. Ruang Lingkup

Inovasi Keuangan Digital (IKD) beberapa memiliki 8 (delapan) ruang lingkup sebagaimana tercantum pada pasal 3 POJK No. 13/2018 :

  1. penyelesaian transaksi;
  2. penghimpunan modal;
  3. pengelolaan investasi;
  4. penghimpunan dan penyaluran dana;
  5. perasuransian;
  6. pendukung pasar;
  7. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
  8. aktivitas jasa keuangan lainnya

b. Kriteria

Terdapat 7 (tujuh) kriteria untuk dapat dikatakan sebagai Inovasi Keuangan Digital berdasarkan pasal 4 POJK No. 13/ 2018 antara lain sebagai berikut :

  1. bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
  2. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
  3. mendukung inklusi dan literasi keuangan;
  4. bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
  5. dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
  6. menggunakan pendekatan kolaboratif; dan
  7. memerhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.

B. Regulatory Sandbox

Terkait dalam hal pelaksanaan ketentuan pasal 12 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan maka OJK mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory Sandbox. Mekanisme ini merupakan sebuah pengujian yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai keandalan suatu bisnis meliputi proses, model, dan instrumen keuangan.

a. Mekanisme Regulatory Sandbox

Penyelenggaraan Regulatory Sandbox dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut, yaitu :

  1. Penetapan Penyelenggara sebagai prototype yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan forum panel OJK; dan
  2. Evaluasi dan eksperimen, yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
    • Tahap Pendalaman;
    •  Tahap Pengujian Skenario;
    •  Tahap Pengujian dan Percobaan;
    •  Tahap Perbaikan; dan
    •  Tahap Penilaian.

b. Persyaratan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa setiap penyelenggara untuk diuji coba dalam mekanisme Regulatory Sandbox, namun sebelum nya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penyelenggara jasa keuangan digital sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2) antara lain sebagai berikut :

  1. tercatat sebagai IKD di OJK atau berdasarkan surat pengajuan ke OJK;
  2. merupakan bisnis model yang baru;
  3. memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
  4. terdaftar di asosiasi penyelenggara; dan
  5. kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.

c. Hasil Penilaian

Hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara dinyatakan dengan status sebagai berikut :

1. Direkomendasikan;

Apabila OJK memberikan status direkomendasikan, maka OJK akan merekomendasikan pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha dari Penyelenggara.

2. Perbaikan; atau

Apabila OJK memberikan status perbaikan maka OJK memberikan waktu selama 6 (enam) bulan agar Penyelenggara memperbaikinya.

3. Tidak direkomendasikan 

Apabila tidak direkomendasikan maka Penyelenggara dikeluarkan dari pencatatan sebagai Penyelenggara.

d. Jangka Waktu Penyelenggaraan Regulatory Sandbox

Regulatory Sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila diperlukan dan dapat diperpanjang.

Penulis: Rifat Syahrofi

Gaffar & Co. merupakan salah satu Firma Hukum ternama di Jakarta, yang berfokus dan memiliki spesialisasi dalam bidang Hukum Bisnis dan Transaksi Komersial, termasuk Hukum Pasar Modal & Jasa Keuangan, dan Informasi dan Teknologi.

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi:

+62 811 877 216 | info@gaffarcolaw.com | www.gaffarcolaw.com

Share on linkedin
LinkedIn