Suatu putusan arbitrase dapat dimintakan pembatalan apabila dalam putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut: (a) adanyasurat dan dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; (b) setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang sifatnya menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau (c) putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang […]
Menu
