Alasan dan Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase

Suatu putusan arbitrase dapat dimintakan pembatalan apabila dalam putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut: (a) adanyasurat dan dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; (b) setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang sifatnya menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau (c) putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dalam menyelesaikan suatu sengketa, para pihak dapat memilih pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, salah satunya melalui arbitrase, yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase (“UU Arbitrase”).

Arbitrase dan Putusan Arbitrase

Pada dasarnya penyelesaian suatu sengketa keperdataan merupakan ruang lingkup dari kekuasaan peradilan umum. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya dapat dilakukan apabila para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa maka diselesaikan melalui jalur arbitrase. Kesepakatan ini dapat berupa klausula arbitrase yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbulnya sengketa atau dapat juga dituangkan dalam suatu perjanjian tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.

Apabila suatu perjanjian tidak menyatakan arbitrase sebagai forum pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka penyelesaiannya akan menjadi kewenangan dari peradilan umum, kecuali di kemudian hari kedua belah pihak membuat perjanjian arbitrase.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase maupun melalui arbitrase ad hoc tergantung pada perjanjian arbitrase antara para pihak. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase akan menghasilkan suatu putusan arbitrase terkait sengketa yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Syarat Pembatalan Putusan Arbitrase

Berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase, suatu pembatalan putusan dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa apabila dalam putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Surat dan dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang sifatnya menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Tata Cara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase

Pembatalan terhadap suatu putusan arbitrase harus diajukan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri terhitung sejak paling lama tiga puluh hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan pembatalan seperti hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan dan alasan permohonan pembatalannya harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang kemudian putusan ini digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.

Akan tetapi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatatakan penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi. Para pihak yang tidak puas terhadap suatu putusan arbitrase dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase tanpa menunggu terlebih dahulu pembuktian alasan permohonannya diputus oleh Pengadilan Negeri. Sehingga, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan selama syarat-syarat pengajuan permohonan pembatalan telah terpenuhi.

Berdasarkan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase, terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri terkait pembatalan putusan arbitrase, dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan akhir. Akan tetapi, UU Arbitrase tidak mengatur batas waktu dalam mengajukan banding ke Mahkamah Agung. UU Arbitrase hanya mengatur jangka waktu untuk mempertimbangkan dan memutus permohonan banding oleh Mahkamah Agung, yakni paling lama tiga puluh hari setelah permohonan banding diterima oleh Mahkamah Agung.

Akibat Hukum terhadap Putusan Arbitrase yang Dimohonkan Pembatalan

Suatu putusan arbitrase yang dimohonkan pembatalan oleh para pihaknya kemudian dapat dinyatakan batal seluruhnya atau batal sebagian. Pembatalan ini kemudian harus dinyatakan secara tegas dalam putusan pembatalan. Selain itu, terhadap putusan yang dipersengketakan, ketua Pengadilan Negeri dapat memutus agar sengektanya diperiksa kembali baik oleh arbiter yang sama atau oleh arbiter yang lain. Ketua Pengadilan Negeri juga dapat memutuskan sengketa tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui arbitrase.

Penulis: Daffa Zidan

Gaffar & Co. merupakan salah satu Firma Hukum ternama di Jakarta, yang berfokus dan memiliki spesialisasi dalam bidang Hukum Bisnis dan Transaksi Komersial, termasuk sengketa bisnis dan arbitrase.

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi:

+62 811 877 216 | info@gaffarcolaw.com | www.gaffarcolaw.com

Share on linkedin
LinkedIn