OVERVIEW

Selain bahwa perdagangan real estat dan properti merupakan salah satu ruang lingkup kegiatan usaha pada sejumlah entitas, real estat dan properti termasuk juga harta tidak bergerak yang dimiliki oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya. Untuk itu, merupakan suatu kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memiliki pemahaman mendalam dan memastikan kepatuhan hukum yang berkaitan terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki, disewa, maupun digunakan oleh perusahaan.

Gaffar & Co. memiliki pengalaman yang luas dalam perihal terkait real estat dan properti, seperti hak kepemilikan dan kepemilikan asing baik dengan klien Indonesia maupun internasional. Lebih lanjut, kami mendampingi klien untuk transaksi dan implementasi dari strategi perusahaan, termasuk menyusun dan menyesuaikan perjanjian dan dokumen, memproses kewajiban administrasi kepada lembaga yang berwenang, dan menyediakan nasihat hukum berdasarkan hukum dan praktik yang berlaku di Indonesia.

BERITA TERKAIT