Kami telah membantu banyak perusahaan terkait dengan masalah hukum Ketenagakerjaan mereka, mulai dalam pembuatan perjanjian kerja, peraturan perusahaan hingga proses pemutusan hubungan kerja serta penyelesaian perselisihan

OVERVIEW

Aktivitas investasi secara langsung berkaitan erat dengan prospek membuka lapangan kerja baru, tidak hanya perusahaan yang akan merekrut warga negara Indonesia sebagai karyawan, perusahaan juga dapat mempekerjakan Warga Negara Asing (ekspatriat) sebagai karyawan perusahaan.

Masalah Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis perusahaan. Berdasarkan pengalaman kami, sebagian besar klien tidak mengetahui hak dan kewajiban ketika berurusan dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga berpotensi terjadi sengketa atau pelanggaran hukum antara Perusahaan dengan karyawan di kemudian hari.

Dengan pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki, kami telah membantu banyak perusahaan terkait dengan masalah Ketenagakerjaan mereka, mulai dalam pembuatan perjanjian kerja, peraturan perusahaan hingga proses pemutusan hubungan kerja serta penyelesaian perselisihan.

Kami juga membantu klien terkait dengan bagaimana mempekerjakan WNA sebagai karyawan sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia .

BERITA TERKAIT