OVERVIEW

Penggabungan dan Pengambilalihan (M&A) dianggap sebagai beberapa tindakan korporasi strategis terbaik bagi perusahaan dalam memperluas pasar dan/atau menyusun orientasi usahanya. Terlepas dari M&A, terdapat aksi korporasi lain untuk tujuan perluasan pasar dan/atau strukturisasi korporasi. Aksi korporasi sebagaimana tersebut meliputi pemisahan, konsolidasi, dan pembubaran perusahaan (likuidasi).

 

Gaffar & Co. memiliki banyak pengalaman dalam membantu klien untuk menangani proses hukum dalam proses M&A dan aksi korporasi lainnya. Kami telah mewakili klien dari berbagai sektor usaha dan latar belakang, termasuk menjalankan rencana klien melalui skema-skema strukturisasi yang diimplementasikan dengan aksi korporasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam menghadapi kompleksitas hukum dan peraturan di Indonesia mengenai M&A dan aksi korporasi lainnya, kami menggunakan pendekatan profesional yang menggabungkan pengetahuan hukum yang mendalam, keahlian, dan praktik terbaik sesuai dengan kepentingan klien, skema investasi, dan transaksi bisnis.

BERITA TERKAIT