Gaffar & Co. fokus untuk membantu klien kami terkait dengan proses perselisihan komersial, baik melalui proses litigasi formal atau skema penyelesaian sengketa alternatif

OVERVIEW

Meskipun terdapat upaya yang cukup untuk menghindari dampak negatif dari strategi bisnis, perselisihan hukum tetap dapat terjadi. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan rencana penyelesaian sengketa yang paling praktis, efektif, dan efisien.

 

Gaffar & Co., melalui kemahiran hukum dan perhatian terhadap klien, memprioritaskan kepentingan klien dalam menjaga reputasi yang baik dan keberlanjutan bisnis. Dengan integritas dan etika, kami terus menghadirkan rencana penyelesaian perselisihan yang paling tepat, baik melalui musyawarah untuk mencapai mufakat maupun cara lainnya.

 

Jika diperlukan proses litigasi atau arbitrase, kami membantu klien untuk menyelesaikan perselisihan komersial mereka, mulai dari peristiwa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ketenagakerjaan, properti, hak kekayaan intelektual, hingga kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Anggota Gaffar & Co. adalah pengacara-pengacara yang terdaftar di Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).

BERITA TERKAIT