Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 – Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, perlu ditetapkan perubahan ketentuan lama mengenai waktu karanti dan waktu test RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemic Covid-19 sebagai berikut:

  1. Seluruh pelaku perjalanan international baik WNI maupun WNA perlu
    melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan serta diwajibkan menjalani
    karantina mandiri sebagai berikut:
    a. Bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalani karantina
    mandiri selama 5×24 jam;
    b. Bagi yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, wajib menjalani
    karantina mandiri selama 3×24 jam.
  2. Karantina mandiri dilakukan di tempat sebagai berikut:
    a. Bagi WNI, yakni pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau
    pegawai pemerintah yang Kembali dari perjalanan dinas luar negeri,
    dilakukan di tempat ditentukan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas
    Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung pemerintah;
    b. Bagi WNI selain di atas dan WNA termasuk diplomat asing, kecuali
    perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, dilakukan di
    tempat akomodasi karantina;
    c. Perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat
    melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
  3. Wajib dilakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 karantina (bagi karantina 5×24
    jam) atau hari ke-3 karantina (bagi karantina 3-x24 jam).

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2021

Gaffar & Co., Firma Hukum Indonesia yang mengkhususkan diri dan fokus pada bidang hukum komersial seperti Pasar Modal & Layanan Keuangan.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi kami:

+62 21 2271 5060 | info@gaffarcolaw.com | www.gaffarcolaw.com

Share on linkedin
LinkedIn