“PBI 23/2020 telah mengubah peraturan Sistem Pembayaran, yang merestrukturisasi kerangka peraturan untuk Sistem Pembayaran, termasuk mengklasifikasikan kembali kegiatan operator Sistem Pembayaran.”
Untuk mengakomodasi digitalisasi dan inovasi di sektor Sistem Pembayaran (“PS“),Bank Indonesia (“BI“) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (“PBI 23/2020“) yang berlaku pada 1 Juli 2021. PBI 23/2020 telah mereformasi regulasi PS yang merestrukturisasi kerangka regulasi PS, termasuk melakukan reklasifikasi aktivitas operator PS. PBI 23/2020 telah mengubah pendekatan regulasi pelaksanaan PS dari pendekatan kelembagaan menjadi pendekatan aktivitas dan berbasis risiko.
Klasifikasi Penyelenggara Jasa Pembayaran (“Penyedia Jasa Pembayaran” atau “PJP”) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (“Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran” atau “PIP”).
PBI 23/2020 telah mengklasifikasikan PJP ke dalam kategori berikut:
- Layanan Informasi Rekening, yang memberikan informasi tentang sumber dana untuk inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan konsumen.
- Inisiasi Pembayaran dan / atau Acquiring Services, yang meliputi penerusan transaksi pembayaran.
- Layanan Penerbitan Akun, yang mencakup otorisasi pembayaran.
- Layanan Pengiriman Uang, yang mencakup penerimaan dan pelaksanaan perintah untuk mentransfer dana yang sumber dananya tidak berasal dari akun yang dikelola oleh penyedia layanan pengiriman uang.
Pihak yang bertindak sebagai PJP wajib mendapatkan izin dari BI.
Sedangkan PIP dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
- Izin, yang mencakup kegiatan rekonsiliasi, mengkonfirmasi dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum proses penyelesaian.
- Penyelesaian untuk kepentingan anggota PIP yang meliputi penyelesaian final dan mengikat melalui pendebetan dan pengkreditan rekening para pihak atas hak dan kewajiban finansial anggota PIP berdasarkan hasil kliring.
Pihak yang bertindak sebagai PIP wajib mendapatkan penetapan dari BI.
Selanjutnya, PBI 23/2020 juga mengklasifikasikan PJP dan PIP menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik, Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritis, dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum.
Komposisi Pemegang Saham PJP dan PIP
Komposisi pemegang saham PJP dan PIP dapat dilihat pada tabel berikut:
| PJP | PIP |
| Setidaknya 15% saham harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan / atau badan hukum Indonesia. Untuk perusahaan publik, penghitungan komposisi pemegang saham dilakukan hanya untuk kepemilikan pemegang saham dengan persentase lebih dari 5%. Paling sedikit 51% dari komposisi pemegang saham dengan hak suara, hak untuk mencalonkan Direktur dan / atau komisaris, dan / atau hak veto, harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan / atau badan hukum Indonesia. | Setidaknya 80% saham harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan / atau badan hukum Indonesia. Untuk perusahaan publik, penghitungan komposisi pemegang saham dilakukan hanya untuk kepemilikan pemegang saham dengan persentase lebih dari 5%. Paling sedikit 80% komposisi pemegang saham dengan hak suara, hak untuk mencalonkan Direktur dan / atau komisaris, dan / atau hak veto, harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan / atau badan hukum Indonesia. |
Kewajiban PJP dan PIP dalam Pengolahan Data
Dalam mengolah data dan / atau informasi terkait sistem pembayaran, PJP, PIP, dan / atau pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP wajib:
- Menerapkan prinsip perlindungan data pribadi termasuk memenuhi persetujuan aspek konsumen atas penggunaan data pribadinya.
- Memenuhi mekanisme pengolahan data dan / atau informasi terkait PS yang ditetapkan oleh BI, termasuk mekanisme proses melalui infrastruktur data dan infrastruktur PS.
- Memenuhi mekanisme pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga yang ditetapkan oleh BI.
- Menerapkan manajemen risiko cyber dalam operasional PS, termasuk standar keamanan sistem informasi.
- Memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Status Lisensi yang Telah Diperoleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (“Penyedia Jasa Sistem Pembayaran” atau “PJSP”)
Adapun untuk izin yang diperoleh PJSP sebelum berlakunya PBI 23/2020, BI akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- BI melakukan penilaian terhadap PJSP yang telah memperoleh izin, yang meliputi kegiatan reklasifikasi dan pemenuhan persyaratan berdasarkan PBI 23/2020.
- Sesuai hasil penilaian BI, PJSP yang memiliki izin memiliki waktu 2 (dua) tahun untuk memenuhi semua persyaratan. BI akan mengubah izin yang ada menjadi izin PJP atau penetapan PIP atau mencabut izin tersebut setelah hak dan kewajibannya diselesaikan.
Author: Kristalia Andiani Puteri
