Surat Edaran nomor 7 dari 2020 tentang kriteria dan persyaratan untuk perjalanan dalam periode adaptasi normal baru menuju produktif dan aman dari Corona virus penyakit 2019 (COVID-19) masyarakat.

Satuan tugas percepatan tanggap Indonesia-19 Satgas telah mengeluarkan Surat Edaran baru sebagai pedoman nasional dan referensi yaitu CL No. 7 dari 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan dalam periode adaptasi normal baru menuju produktif dan aman dari penyakit virus Corona 2019 (Covid-19) masyarakat.

Surat Edaran ini mengatur mengenai perjalanan antar daerah, termasuk kedatangan orang asing dari luar negeri ke Indonesia dengan kewajiban untuk memberikan hasil tes PCR, hasil tes cepat, atau surat bebas dari penyakit seperti influenza. Sorotan Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:

Persyaratan umum

Setiap individu diperlukan untuk memakai masker, menjaga jarak fisik mereka dari satu sama lain, dan mencuci tangan mereka. Selain itu, setiap individu juga diharuskan untuk men-download peduli Lindungi aplikasi ke telepon mereka.

Persyaratan untuk perjalanan domestik

Setiap individu yang melakukan perjalanan di luar wilayah (Kabupaten atau Provinsi) menggunakan angkutan umum (kecuali untuk komuter atau perjalanan di daerah Agasi) diperlukan untuk memiliki kartu identifikasi, hasil tes PCR yang berlaku untuk 7 hari atau hasil tes cepat berlaku untuk 3 hari atau surat bebas dari penyakit influenza-seperti.

Persyaratan untuk kedatangan ke Indonesia

Setiap individu (termasuk orang asing) yang datang ke wilayah Indonesia diharuskan untuk memiliki hasil tes PCR atau melakukan tes PCR pada saat kedatangan di pos pemeriksaan. Jika tes PCR tidak mungkin di lokasi, dapat digantikan dengan cepat-tes ditambah Surat bebas dari penyakit influenza-seperti. Untuk komuter melewati pos pemeriksaan lintas negara, hanya Surat bebas dari penyakit seperti influenza diperlukan. Bagi mereka yang melakukan tes PCR pada saat kedatangan, mereka harus dikarantina sambil menunggu hasil tes di lokasi karantina yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pengawasan, pengelolaan dan evaluasi

Untuk individu yang memiliki penyakit seperti influenza atau dinyatakan reaktif/positif dari Covid-19, mereka harus dikarantina di lokasi yang ditunjuk Pemerintah atau melakukan karantina diri di bawah pengawasan pemerintah.

Penutupan

Surat Edaran ini mencabut 2 Surat Edaran sebelumnya dari Covid-19 satuan tugas percepatan respon, yaitu SE No. 4/2020 dan SE No. 5/2020 yang membatasi perjalanan antar daerah dan kedatangan ke Indonesia, kecuali bagi mereka yang bekerja di bidang medis, keamanan, kebutuhan dasar, dan sektor fungsi ekonomi yang penting. Surat Edaran baru ini memungkinkan setiap individu terlepas dari sektor kerja mereka untuk melakukan perjalanan antar daerah atau datang ke Indonesia selama mereka memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan di atas.

Share on linkedin
LinkedIn