HUBUNGAN DIVIDEN SEMENTARA DENGAN FAKTA MATERIAL

Definisi fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai suatu peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga saham di pasar saham dan/atau keputusan investor, calon investor atau orang lain yang tertarik pada fakta terkait.

Akhir-akhir ini kami menjumpai informasi mengenai koreksi Resolusi Rapat Dewan Direksi Emiten mengenai jumlah saham dividen sementara untuk para pemegang sahamnya. Koreksi itu sendiri akan merevisi dan mengurangi nilai dividen sementara Perusahaan seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Rapat Dewan Direksi sebelumnya.

Koreksi yang disebutkan di atas, telah membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil dan memerintahkan Emiten untuk melakukan Paparan Publik Insidentil. Selain itu, akan ada kemungkinan bahwa Perusahaan dapat memperoleh denda atau sanksi lain sesuai dengan hukum yang berlaku di sektor pasar modal.

Yang membuatnya lebih menarik, Keputusan Rapat Dewan Direksi sebelumnya sebenarnya telah dilaporkan dan diumumkan di depan umum sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang pasar modal. Pengumuman pertama (baik langsung atau tidak langsung) dipertimbangkan oleh beberapa analis adalah salah satu alasan mengapa nilai saham emiten telah meningkat secara signifikan setelah pengumuman pertama terjadi.

Berdasarkan informasi di atas, topik mengenai dividen sementara dan hubungannya dengan pengungkapan informasi (terkait dengan fakta material), yang merupakan salah satu prinsip utama dalam kegiatan pasar modal, telah menjadi wacana yang menarik.

Sebelum ke penjabaran lebih lanjut, hal terpenting dari topik ini adalah mengenai definisi dan peraturan yang berlaku tentang dividen di Indonesia. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa “Semua laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali dinyatakan lain dalam rapat umum pemegang saham.

Pasal 71 ayat 2 UUPT juga menyatakan bahwa penggunaan laba bersih, termasuk jumlah yang akan dicadangkan untuk dana cadangan ditentukan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).

Menurut penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa dividen adalah semua laba bersih Perusahaan (setelah tahun buku Perusahaan berakhir) dikurangkan dengan kewajiban pajak dan dana cadangan Perusahaan, yang jumlahnya akan ditentukan oleh RUPS.

Selain definisi dividen yang telah disebutkan di atas (dividen final), UUPT juga mengatur dan memberikan hak kepada Perusahaan untuk membagikan dividen sebelum akhir tahun buku Perusahaan (dividen sementara atau temporal). Pembagian dividen sementara diperbolehkan sepanjang telah diatur dalam Anggaran Dasar. Adapun dividen final harus dilakukan oleh RUPS, dividen sementara dapat selesai dengan Keputusan Rapat Direksi yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris. Namun, UUPT juga mengatur prosedur dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Direktur dan Dewan Komisaris mengenai implikasi negatif dari pembagian dividen sementara.

Jadi, bagaimana jika sebuah Perusahaan – yang kebetulan merupakan Emiten pada waktu yang sama – berencana membagikan dividen sementara? Jawabannya adalah peraturan dan prinsip yang berlaku dalam hukum pasar modal Indonesia akan mengikat Perusahaan itu.

Prinsip utama yang ada di pasar modal di Indonesia adalah keterbukaan, ekuitas dan independensi. Prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan publik (dalam hal ini investor).

Undang-undang pasar modal Indonesia secara khusus mengatur tentang keterbukaan informasi (terkait dengan fakta material). Definisi fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai suatu peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga saham di pasar modal dan / atau keputusan investor, calon investor atau orang lain yang tertarik pada fakta terkait.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik menyatakan bahwa pembagian dividen sementara adalah salah satu fakta material yang harus dilaporkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah adanya informasi atau materi.

Menurut penjelasan di atas, penting bagi Emiten (terutama Direktur dan Dewan Komisarisnya), untuk melakukan pendekatan yang bijaksana sebelum menetapkan kebijakan mengenai dividen sementara. Adapun Perusahaan tidak hanya akan diikat oleh pertanggungjawaban jawab dalam UUPT, tetapi juga oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari informasi yang salah atau menyesatkan seperti yang telah dinyatakan dalam Pasal 93 UUPM, “Semua orang dilarang membuat, dengan cara apa pun, pernyataan dan memberikan informasi material yang palsu atau menyesatkan dan yang mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek, jika pada saat membuat pernyataan atau memberikan informasi tersebut:

a. Orang tersebut tahu atau seharusnya tahu bahwa informasi material tersebut salah atau menyesatkan; atau
b. Orang tersebut gagal melaksanakan kehati-hatian dalam menentukan kebenaran pernyataan atau informasi tersebut.”

Author: Arif Gaffar

Gaffar & Co.
Gaffar & Co. is an Indonesian Boutique Law Firm that focused on commercial law Area includes capital market, finance and merger & acquisition.

For further queries and information, contact us:
+62-21 5080 6536 | info@gaffarcolaw.com | www.gaffarcolaw.com

Share on linkedin
LinkedIn